Sabtu, 24 Desember 2016

Undang-Undang Perkawinan

1. Garis Besar Isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal. Berikut ini adalah isi Undang-Undang tersebut secara garis besar.
a. Bab I memuat dasar-dasar perkawinan yang meliputi pengertian dan tujuan perkawinan, sahnya perkawinan, dan asas monogami dalam perkawinan.
b. Bab II memuat syarat-syarat perkawinan yang meliputi persetujuan kedua cin mempelai, izin kedua orangtua, pengecualian persetujuan kedua mempelai dan izin kedua orangtua, batas umur perkawinan, larangan kawin, jangka waktu tunggu, dan tata cara pelaksanaan perkawinan.
c. Bab III memuat hal-hal tentang pencegahan perkawinan yang meliputi pencegahan perkawinan dan penolakan perkawinan.
d. Bab IV memuat hal-hal tentang batalnya perkawinan yang meliputi ketentuan pembatalan suatu perkawinan, pihak yang dapat mengajukan pembatalan, ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan perkawinan.
e. Bab V memuat hal-hal tentang yang meliputi ketentuan tentang dapat diadakannya perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan oleh kedua belah pihak atas persetujuan bersama, dan ketentuan mengenai pengesahan mulai berlakunya serta kemungkinan perubahan perjanjian tersebut.
f. Bab VI memuat tentang hak dan kewajiban suami istri yang meliputi ketentuan tentang hak dan kewajiban suami istri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
g. Bab VII memuat seluk-beluk harta benda dalam perkawinan yang meliputi ketentuan tentang harta benda bawaan suami istri.
h. Bab VIII memuat seluk-beluk putusnya perkawinan serta akibatnya yang meliputi ketentuan tentang putusnya perkawinan dan akibat-akibatnya.
i. Bab IX memuat tentang kedudukan anak yang meliputi ketentuan tentang kedudukan anak yang sah dan ketentuan tentang anak yang dilahirkan diluar perkawinan.
j. Bab X memuat tentang hak dan kewajiban orangtua dan anak yang meliputi ketentuan tentang hak dan kewajiban orangtua serta anak.
k. Bab XI memuat hal-hal tentang perwalian yang meliputi ketentuan tentang perwalian bagi anak yang belum mencapai usia 18 tahun dan tidak berada dibawah kekuasaan orangtuanya.
l. Bab XII memuat berbagai ketentuan-ketentuan lain.
m. Bab XIII memuat berbagai ketentuan perwalian.
n. Bab XIV adalah penutup.
2. Pencatatan Perkawinan
Dalan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
3. Sahnya Perkawinan
Dalam UI Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) ditegaskkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Selanjutnya ditegaskan dalam kompilasi hukum di Indonesia sebagai berikut.
1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut aturan hukum Islan
2. Perkawinan menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Tujuan perkawinan :
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan batin atara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam kompilasi hukum Islam dinyatakan bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana disebutkan dalam suarah ar-Rum Ayat 21.
Cukup sekian pemaparan yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.
Terimakasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar