Pernikahan merupakan fitrah yang di dambakan oleh setiap orang normal, baiki itu laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Islam sangat menganjurkan pernikahan dan menolak sistem kerkahiban (larangan menikah) karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Pernikahan merupakan penjaga moral sekaligus pembentuk unsur masyarakat sosial. Melalui pernikahan, sebuah keluarga akan terbentuk dan menjadi bagian terpenting dalam masyarakat. Adapun nikah atau perkawinan ialah akad yang dilangsungkan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama. Nikah akan menghalalkan pergsulan, membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
Selanjutnya akan dibahas tentang hukum sebuah perkawinan. Pada dasarnya, hukum perkawinan adalah mubah, yaitu boleh dilaksanakan dan tidak berdosa apabila tidak dilakukan. Hukum itu dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, atau haram.
a. Wajib
Menikah hukumnya wajib bagi seseorang yang sudah mampu secara lahir (finansial) dan batin serta Sunahiki dorongan seksual yang tinggi sehingga beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Satu-satunya jalan keluar bagi orang yang berada dalam keadaan demikian hanyalah menikah. Dengan demikian, bagi orang tersebut, menikah hukumnya wajib karena menjaga diri dari zina adalah wajib.
b. Sunah
Menikah hukumnya sunah bagi mereka yang sudah mampu secara lahir dan batin, namun dorongan seksualnya tidak terlalu tinggi sehingga ia masih bisa mengendalikan diri dan tidak dikhawatirkan akan berzina. Bisa jadi, hal itu disebabkan usianya yang masih muda atau lingkungannya yang baik dan kondusif.
c. Haram
Menikah hukumnya haram bagi laki-laki yang tidak mampu memberi nafkah dan tidak mampu melakukan hubungan seksual. Dua hal itu menjadi penghalang seseorang untuk melaksanakan pernikahan.
d. Makruh
Menikah hukumnya makruh bagi laki-laki yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuannya untuk berhubungan seksual.
e. Mubah
Mubah merupakan hukum asal pernikahan. Mubah berlaku bagi orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah. Dalam kondisi demikian, orang tersebut tidak dianjurkan untuk segera menikah, namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk menundanya.
Selanjutnya akan disebutkan tujuan dari perkawinan.
Tujuan perkawinan :
1. Melanjutkan keturunan, melestarikan manusia, dan memperbanyak umat islam.
2. Menyalurkan dorongan seksual secara benar.
3. Mengikuti sunah Rasulullah saw.
4. Untuk melahirkan keturunan yang sah.
5. Untuk mencari rezeki yang halal.
6. Menjadi sumbrr amal ibadah yang baik.
7. Memudahkan kehidupan sehari-hari.
8. Menghindari penyakit kelamin
Selanjutnya akan dibahas tentang rukun dan syarat perkawinan sebagai berikut.
A. Rukun Nikah :
1. Calon pengantin laki-laki.
2. Calon mempelai perempuan.
3. Wali dari calon mempelai perempuan.
4. Dua orang saksi.
5. Sigat ijab dan qabul.
B. Syarat Nikah :
1. Calon pengantin laki-laki disyaratkan :
a. Beragama Islam (seorang laki-laki yang bukan muslim haram menikahi seorang wanita muslim).
b. Jenis kelaminnya jelas, yaitu laki-laki dan dan bukan banci.
c. Tidak terpaksa untuk menikah.
d. Tidak memiliki 4 orang istri (calon suami yang sudah beristri 4 tidak boleh menikah lagi, kecuali salah satu istrinya sudah dicerai).
e. Bukan mahram calon pengantin perempuan.
f. Tidak memiliki istri yang haram dimadu dengan calon istrinya.
g. Mengetahui dengan pasti bahwa calon istrinya adalah wanita yang halal untuk dinikahi.
h. Tidak sedang melakukan ihram haji atau umrah.
2. Calon pengantin perempuan disyaratkan :
a. Beragama islam atau ahli kitab.
b. Jenis kelaminnya jelas, yaitu perempuan dan bukan banci.
c. Mengizinkan wali untuk menikahkannya.
d. Tidak bersuami dan tidak dalam masa idah.
e. Bukan mahram calon suami.
f. Belum pernah disumpah li'an oleh calon suaminya.
g. Jelas keberadaannya.
h. Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
Selanjutnya ada hikmah perkawinan :
1. Pemenuhan naluri asasi manusia.
2. Menjaga akhlak yang mulia.
3. Menegakkan rumah tangga yang islami.
4. Meningkatkan iman kepada Allah.
5. Mendapatkan keturunan yang saleh.
Cukup sekian pemaparan yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.
Terimakasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar