A. Talak
Menurut bahasa, talak berarti pisah atau lepas. Menurut istilah syarak, talak adalah pernyataan, baik secara lisan maupun dalam bentuk lain dari seorang suami kepada istrinya bahwa ia telah menceraikannya. Sebab-sebab terjadinya talak ialah ketidakcocokannya antara suami dan istri yang sudah tidak bisa didamaikan lagi. Secara lebih rinci, ketidakcocokan itu bisa disebabkan oleh perbedaan prinsip antara suami dan istri, masalah pekerjaan, dan perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak. Jika itu terjadi maka talak atau perceraian adalah jalan keluar terbaik. Meskipun talak merupakan jalan yang disyariatkan, namun menjatuhkan talak adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah Swt.
Selanjutnya akan dibahas tentang hukum talak berikut ini.
Hukum talak :
1. Wajib
Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami istri terjadi perselisihan dan hakim memutuskan bahwa keduanya tidak bisa disatukan lagi.
2. Sunah
Hukum talak menjadi sunah apabila suami tidak sanggup lagi menunaikan kewajibannya atau istri tidak mampu lagi menjaga kehormatannya.
3. Haram
Talak diharamkan apabila suami menjatuhkan talak, sedangkan istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampuri, atau dengan talak ini mengakibatkan suami jatuh dalam perbuatan haram.
4. Makruh
Makruh adalah hukum asal talak.
Selanjutnya lafal talak. Kalimat yang digunakan untuk menjatuhkan talak ada dua macan, yaitu sarih dan kinayah. Makna kata sarih adalah jelas. Kalimat talak sarih adalah kalimat yang tidak diragukan lagi kejelasannya untuk memutuskan menceraikan. Sedangkan makna dari kinayah berarti kata yang tidak menunjukkan arti kata aslinya atau sindiran. Kalimat talak kinayah adalah kalimat yang masih diragukan tujuannya untuk menceraikan. Kalimat itu dapat dimaknai untuk menceraikan, namun bisa juga tidak.
B. Rujuk
Rujuk menurut bahasa berarti kembali atau mengembalikan. Adapun pengertian rujuk menurut istilah adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak yang dilakukan oleh suami terhadap mantan istrinya dalam bahasa idahnya dengan ucapan tertentu.
Selanjutnya, akan dibahas tentang hukum rujuk berikut ini.
Hukum rujuk :
1. Wajib
Hukum rujuk adalah wajib bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu, sedangkan istri yang diceraikan belum disempurnakan gilirannya.
2. Haram
Huk menjadi haram apabila rujuk itu membuat istri lebih menderita.
3. Makruh
Hukum rujuk adalah makruh apabila meneruskan bercerai lebih baik bagi suami dan istri.
4. Jaiz atau Mubah
Hukum rujuk menjadi sunah apabila rujuk memberi manfaat kepada suami dan istri dan keadaan keduanya lebih baik.
Selanjutnya, ada rukun rujuk. Rukun rujuk ada 4, yaitu istri, suami, saksi, dan sigat rujuk.
1. Istri
Syarat istri yang dapat dirujuk adalah pernah dicampuri, dijatuhi talak raj'i, dan masih dalam masa idah.
2. Suami
Syarat suami yang hendak merujuk istrinya adalah melakukan rujuk atas kehendak sendiri atau tidak dipaksa.
3. Saksi
Syarat saksi adalah dua orang laki-laki yang adil.
4. Sigat rujuk
Sigat rujuk berupa kata-kata yang mengindikasikan niat suami untuk rujuk agau kembali kepada istrinya.
Dan yang terakhir, ada hikmah rujuk.
Hikmah rujuk :
1. Rujuk merupakan usaha penyatuan keluarga yang akan terpecah.
2. Rujuk memberikan kesempatan kepada suami dan istri untuk melakukan introspeksi.
3. Rujuk memelihara kerahasiaan permasalahan rumah tangga keduanya sari masyarakat sekitar.
Cukup sekian pemaparan yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.
Terimakasih..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar