Sabtu, 24 Desember 2016

Pancasila di Masa Orde Baru

Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Era orde baru dikenal sebagai periode pemerintahan yang paling stabil. Stabil dalam arti tidak banyak gejolak yang mengemuka. Dua hal yang menjadi warna dominan Indonesia di masa Orde Baru, yaitu stabilitas nasional dan pembangunan nasional serta-merta tidak terlepas dari keberadaan Pancasila sebagai asas tunggal masa itu. Masa orde baru berlangsung dari 11 maret 1966 sampai dengan 21 mei 1998 setelah lengsernya jenderal besar Soeharto sebagai presiden ke-2 RI.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 menyatakan bahwa orde baru yang di pimpin oleh H.M. Soeharto didasarkan pada Undang-Undang Dasar dan Pancasila dan akan melaksanakan tujuan-tujuan revolusi. Ketetapan ini dengan tegas mengakui keabsahan, legalitas, dan semangat revolusioner UUD dan Pancasila. Orde baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan negara yang diletakkan kembali pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Semangat orde baru adalah melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yang tercermin pada definisi sebagai berikut :
1. Sebuah tatanan negara dan bangsa yang didasarkan atas pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsisten.
2. Sebuah tatanan yang berusaha mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila.
3. Sebuah tatanan yang bercita-cita membangun sistem negara dan masyarakat berdasarkan UUD, demokrasi dan hukum.
4. Sebuah tatanan hukum dan tatanan pembangunan.
Kebijakan-kebijakan terkait pemurnian Pancasila oleh orde baru sebagai berikut.
1. Fusi partai
Dalam mekanisme politik Demokrasi Pancasila, keputusan-keputusan harus dibuat melalui musyawarah antara wakil-wakil rakyat, yang tujuan akhirnya adalah mencari mufakat. Penyederhanaan sistem kepartaian itu dibenarkan karena bangsa Indonesia telah memberikan dukungannya kepada orde baru yang pada gilirannya menjanjikan kepada rakyat bahwa pemerintah akan melaksanakan Pancasila dengan benar.
2. Program P-4
P-4 dimaksudkan sebagai penjabaran dari sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Penjabaran Pancasila sebagaimana tercermin dalam P-4 ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh bangsa Indonesia dalam mengamalkan ajaran dan nilai Pancasila itu dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Cukup sekian pemaparan yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.
Terimakasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar