Sabtu, 24 Desember 2016

Landasan Pendidikan Pancasila

Pancasila mengandung dua pengertia utama, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia harus selalu mempelajari, mendalami dan menghayati serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dampak serius atas manipulasi Pancasila oleh penguasa masa lalu bahwa disinyalir  ada kalangan elit politik dan sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik orde baru sehingga mengembangkan dan mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan orde baru.
1. Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum di rumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah di miliki oleh bangsa Indonesia sendiri sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kuasa Materialis Pancasila. Hal ini menunjukan bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nikai yang dianggap paling tinggi kebenarannya. Oleh sebab itu, secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) dilaksanakannya perkuliahan pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai sistem pendidikan nasional, pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa  "sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila yang artinya bahwa pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional." Berdasarkan surat keputusan Mendiknas RI , Nomor 232/U/2000, mengenai pedoman penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Manusia, dengan pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi yang terdiri atas pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Penyelenggaraan pendidikan pancasila di perguruan tinggi lebih penting lagi karena perguruan tinggi sebagai agen perubahan yang melahirkan intelektual-intelektual muda yang kelak akan menjadi tenaga inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap strata lembaga dan badan-badan negara, lembaga daerah, dan lembaga infrastruktur politik sosial kemasyarakatan.
3. Landasan kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada asas kultural yang telah melekat pada diri dan kedirian bangsa. Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
4. Landasan filosofis
Pancasila adalah dasar filsafat negara dan landasan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi anak bangsa untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Syarat mutlak suatu negara adalah dengan adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (unsur pokok negara), dengan demikian rakyat merupakan dasar ontologis demokrasi karena rakyat merupakan asal mula terbentuknya dan kekuasaan suatu negara.
Cukup sekian pemaparan yang dapat saya sampaikan, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan.
Terimakasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar